IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KLATEN

Authors

  • Intan Istikhomah STIA Madani Author
  • Steelyana Indriasari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Madani Author

DOI:

https://doi.org/10.14420/1zyvd879

Abstract

Pemerintah telah melakukan inovasi baru di bidang administrasi kependudukan melalui kebijakan identitas kependudukan digital sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022. Kebijakan identitas kependudukan digital ditetapkan oleh otoritas publik sebagai jenis penggunaan data dan inovasi korespondensi dan sebagai salah satu langkah untuk mengatasi hambatan blangko KTP-el. Artikel ini mengkaji kesiapan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Klaten dalam implementasi identitas kependudukan digital. Metode yang digunakan dalam artikel ini yaitu metode kualitatif, dan sumber data yang digunakan ialah sumber data sekunder dengan teknik pengumpulan data studi pustaka. Menggunakan teori George C. Edward III dengan empat variabel yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan publik yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi atau sikap, dan struktur birokrasi. Hasilnya Implementasi kebijakan Program Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah dilaksanakan sesuai dengan arahan. Komunikasi dilakukan dengan cara sosialisasi sekaligus melakukan aktivasi, serta selalu update melalui media sosial, aktivasi Identitas Kependudukan Digital tidak harus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan tetapi dapat di kecamatan, MPP, atau pada saat car free day. Sumber daya yang memadai dan berkompeten dan paham terkait IKD serta sarana dan prasarana. Disposisi ditemukan bahwa operator IKD telah menguasai dan dapat menjelaskan secara jelas terkait IKD. Struktur birokrasi dalam implementasi kebijakan IKD ini dilakukan secara berjenjang. Di dalam implementasi kebijakan terdapat kendala yang ditemukan seperti ketidakselarasan kebijakan, dimana Disdukcapil terus mengimplementasikan IKD, akan tetapi perbankan masih belum menerima identitas digital. Kesadaran masyarakat juga masih kurang terhadap IKD.

Downloads

Published

2024-03-30

How to Cite

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KLATEN. (2024). Fenomena , 4(01). https://doi.org/10.14420/1zyvd879